Kekhawatiran itu muncul dengan menyoroti Pasal 417 ayat (2) yang membuat perzinaan masuk delik aduan dengan pihak-pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri, orang tua, dan anak.
Isnur menilai pengaduan berdasarkan pengakuan orang tua berpotensi meningkatkan praktik perkawinan anak di Indonesia.
"Karena pasal ini akan berpotensi memberikan kewenangan kepada orang tua untuk memperoleh legitimasi melaporkan anaknya apabila ada kekhawatiran," kata Isnur dalam catatan kritis RKUHP, Jumat (27/5).
Berdasar RKUHP 2019, Pasal 417 ayat (2) yang berbunyi, "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."
Hal tersebut berbeda dengan KUHP lama di mana hanya pasangan suami atau istri yang bisa melaporkan tindakan perzinaan diikuti dengan gugatan cerai. Uraian itu diatur dalam Pasal 284 ayat (2) berbunyi,
"Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."
Padahal, dalam penelitian Koalisi 18+, 89 persen pengajuan permohonan dispensasi perkawinan disebabkan kekhawatiran orang tua. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tuban, Bogor, dan Mamuju tahun 2013-2015.
Ia mengingatkan Indonesia berada di peringkat 7 terkait perkawinan anak di dunia, berdasarkan data UNICEF pada 2017. Tak hanya itu, Indonesia juga menempati posisi kedua di ASEAN, berdasarkan data Council of Foreign Relation.
Selain berpotensi meningkatkan praktik perkawinan anak, Isnur menilai rumusan delik aduan tersebut tidak jelas. Menurutnya, orang tua tak lagi berhak melaporkan tindakan itu jika anak sudah dewasa atau sudah menikah.
"Hal ini dipertanyakan bagaimana untuk orang tua yang sudah memiliki anak dewasa, apakah laporan orang tua juga bisa dilakukan?" ucap Isnur.
"Bagaimana juga apabila anak dari orang tua tersebut juga sudah menikah, apakah orang tua masih memiliki kewenangan melaporkan tindak pidana ini?" sambungnya.
Ia tak lupa menyoroti pengaduan perzinaan hanya dilakukan oleh pasangan yang terdampak dan mesti disertai syarat adanya perceraian dalam KUHP lama.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah privat, dan mencegah hukum pidana tidak mengintervesi hubungan personal, termasuk hubungan keluarga," pungkas Isnur.
Perzinaan merupakan satu dari beberapa pasal yang disepakati dalam RKUHP. Pasal lainnya, seperti pasal penghinaan presiden, pasal kohabitasi, hingga aborsi. (tm)
Tulis Komentar