Jokowi Teken Kepres Biaya Haji, Ini Besaran Per Embarkasi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya haji tahun 2022 untuk jemaah Indonesia.
Keppres itu mengatur biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi. Daftar biaya yang tercantum dalam keppres itu pun dibedakan bagi jemaah dan pembimbing.
Jemaah haji embarkasi Aceh akan membayar biaya paling rendah, yaitu Rp35,7 juta. Adapun biaya tertinggi akan dibayar jemaah haji embarkasi Makassar dengan biaya Rp42,7 juta.
Berikut daftar biaya haji jemaah Indonesia tahun 2022 berdasarkan informasi dari Kementerian Agama:Untuk petugas haji, biaya terendah berada di embarkasi Aceh dengan Rp77,5 juta. Petugas haji embarkasi Makassar harus membayar hingga Rp84,5 juta.
Jemaah haji reguler
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506
Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05. **
Tulis Komentar