Disdukcapil Lingga Jadikan Pelayanan ke Masyarakat Sebagai Hal Utama

Disdukcapil Lingga

TRANSKEPRI.COM. LINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil )  Kabupaten Lingga yang beralamat di jalan Garuda Nomor 17 Dabo Singkep, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Bermottokan menyatukan langkah kinerja aparatur yang bersinergi dengan masyarakat melalui sarana pembangunan budaya kerja dengan penguatan semangat nilai budaya kerja dan etos kerja serta pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) untuk mendukung sistem kinerja agar dapat berjalan dengan baik.

Sedangkan tema yang dimiliki, yakni “Melayani masyarakat dengan benar dan benar-benar melayani masyarakat”.

Tema tersebut mengandung arti  yang sangat luas. Semangat Batin  yang artinya dengan hati yang tulus dan niat yang baik 
Mengerjakan tugas untuk memperoleh ridho, adapun semangat lahir, Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan mengikuti peraturan perundangan undangan  yang berlaku. Dengan mengkedepankan pelayanan masyarakat bersikap ramah, santun, dan terpuji, serta Melayani dan  menghormati pemohon dengan sepenuh hati;

Dengan melakukan pekerjaan semaksimal mungkin dan juga secepat mungkin. Serta akuntabilitas kinerja (dapat dipertanggungjawabkan)
 Solutif, setiap ada masalah selalu ada penyelesaiannya/jalan keluar.

Plt Kadisdukcapil Lingga" M. Rani mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Disdukcapil sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah;

Berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan. Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan.

Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagai berikut :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Struktur yang dapat bersentuhan dengan pelayanan masyarakat yaitu:

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, yang membidangi  Akte Kelahiran dan Kematian. Akte Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan. Bidang PIAK.

Kemudian pemanfaatan data terdiri dari Seksi Pengelolaan Informa Administrasi Kependudukan Pembuatan  KTP dan kartu Keluarga dan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.

Lebih lanjut Plt kadis ini menjelaskan Disdukcapil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas  otonomi dan tugas pembantuan.

Adapun dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan program dan anggaran;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  barang milik negara;
  • Pengelolaan urusan ASN;
  • Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan
  • Pelaksanaan kegiatan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil,melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, terutama untuk pelayanan masyarakat," tutup Plt Kadis Disdukcapil ini.   (Advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar