Bupati Anambas Serahkan LKPD ke BPK, Haris Optimis dapat WTP Lagi
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH optimis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
LKPD KKA sendiri diserahkan langsung oleh Bupati KKA Abdul Haris SH, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Masmudi, SE, MSi, Ak, CA,CSFA, bersama Kepala Daerah kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Kepri, di Auditorium lantai 5 Kantor BPK Provinsi Kepri, Senin (21/3/2022).
"Alhamdulillah, LKPD sudah saya serahkan langsung kepada Kepala BPK RI pada Pukul 10.15. WIB tadi,"ujar Haris.
Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, setelah penyerahan LKPD, BPK akan turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) selamat 2 bulan untuk melakukan audit.
"Audit sendiri akan dilakukan bukan hanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Desa, namun juga pada Partai Politik (Parpol) yang menerima anggaran dari pemerintah daerah,"jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Parsatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri itu membeberkan, setelah selesai melakukan audit maka BPK akan melakukan penilaian apakah banyak catatan atau tidak.
Lebih lanjut Bupati menerangkan, dari sedikit atau banyak catatan tersebut didapatlah penilaian, apabila catatannya sedikit, makan hasil audit akan semakin baik.
Haris, panggilan akrab Abdul Haris, SH menambahkan,
BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Plengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Bupati menegaskan, sebagai daerah yang baru dimekarkan, Anambas mampu meraih penilaian tertinggi yakni WTP selama empat tahun berturut-turut. Dengan track tersebut Haris optimis Anambas mampu meraih WTP yang ke lima kali secara beruntun.
Namun demikian orang nomor satu di Kepulauan Anambas itu mengakui apabila pada tahun 2021 kemarin banyak pembenahan yang harus dilakukan secara administrasi, hal tersebut diakibatkan covid 19 yang melanda, hal ini mengakibatkan, penganggaran menjadi tidak normal dan terjadi reforcusing.
"Audit BPK itu adalah kepatuhan pada belanja dan kepatuhan aturan hukum dan lainnya,"ucapnya.
Masih kata Haris, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. (002)
Tulis Komentar