Kejaksaan Wujudkan Kampung Restorative Justice di Desa Mabur

Kampung Restorative Justive

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara jadi pilot project Kampung Retorative Justice (RJ)/Kampung Perdamaian  di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffin gton Harahap, SH mengatakan, pembentukan kampung RJ di Kepulauan Anambas salah satunya adalah untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, akibat munculnya stigma negatif  hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas. 

"Karena banyak perkara kecil yang masuk penjara, dan banyak masukan kepada ke Kejaksaan sehingga Jaksa agung mencanangkan program ini,"ujar Roy, usai Launching Kampung Perdamaian Sulaiman Abdullah Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, didesa Mubur, Selasa (15/3/2022).

Hal ini tambah Kacab, menyebabkan, Jaksa Agung  mengeluarkan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," jelasnya. 

Lebih jauh Ayah Alaia  dan Qiana itu menguraikan, bahwa desa Mubur akan menjadi pilot project untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedepan akan ada lagi kampung-kampung RJ di Kepulauan Anambas.

"Semoga kedepan kampung RJ bukan hanya seremonial, pada masalah apapun yang kecil  diselesaikan melalui mediasi, Jaksa sebagai mediator yang disaksikan oleh Kepala Desa, perangkat Desa, Tokoh agama, masyarakat. Sesuai pesan Jaksa Agung "Hati Nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat," tukasnya. 

Sementara itu Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengajak masyarakat desa Mubur mendukung Launching yang di gagas Kejaksaan ini. 

"Berkaitan dengan hukum, tidak hanya menegakan hukum, namun juga dapat membina masyarakat untuk sadar hukum. Ada hal-hal  yang dipilah dimana itu dilanjutkan atau tidak," tegasnya.

Dari  52 dan dua kelurahan yang ada didaerah di Anambas, desa Mubur merupakan pilot project. Namun kedepan diharapkan banyak lagi desa di Anambas yang menjadi desa RJ yang taat hukum, bahkan besar harapan saya semua desa dan Kelurahan jadi Kampung RJ.

"Tujuan akhirnya adalah desa di Anambas dapat rukun dan damai sehingga tercipta suasana yang harmonis di Anambas," ujarnya.

Kepala Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara Aryadi berharap dengan dijadikannya Desa Mubur sebagai kampung RJ menjadikan desa ini damai  demi kemajuan masyarakat. 

"Kedepan apabila terjadi persoalan hukum ditengah-tengah masyarakat menjadikan desa Mubur menjadi desa yang taat hukum dan sadar hukum,"imbuhnya. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar