TNI Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Gula di Perbatasan Entikong
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Personel TNI menggagalkan penyelundupan 30 karung gula pasir dengan berat total 1,5 ton yang berasal dari Malaysia ke Indonesia di jalan tikus sektor kanan Pos Lintas Bantas Negara (PLBN) di Entikong.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonfi Raider 641/Bru hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai pemilik gula pasir tersebut.
Penemuan 30 karung gula pasir tersebut bermula saat Sertu Yopi Tri Pitara beserta 3 personel Satgas lainnya melaksanakan kegiatan pengendapan malam di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.
Kemudian, personel Satgas melihat sekelompok orang sedang memikul barang dalam kemasan karung berwarna putih. Namun pada saat didatangi justru sekelompok orang tersebut lari dan meninggalkan barang yang dipikul tersebut.
Setelah memeriksa tumpukan karung tersebut, didapati 18 karung berisi gula pasir dengan total berat 900 kilogram.
Satgas selanjutnya melakukan pendalaman dan mengembangkan temuan gula pasir tersebut. Tim kedua yang terdiri atas empat personel Satgas dipimpin oleh Serda Jumarda diberangkatkan untuk memantau lokasi.
Saat menjelang subuh, personel satgas kembali menemukan gula pasir sebanyak 12 karung dengan berat total 600 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemikul di semak-semak.
Hingga Selasa pagi ini, total keseluruhan gula pasir ilegal tidak bertuan yang berhasil ditemukan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru berjumlah 30 karung dengan berat total 1.500 kilogram atau 1,5 ton.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, pemantauan dilaksanakan oleh personel Satgas untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dan peredaran narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus disepanjang perbatasan.
Saat ini barang bukti berupa gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat total 1,5 ton telah diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru dan selanjutnya melalui Pakum Satgas Letda Chk Dwi Saleh barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe C Entikong, Kabupaten Sanggau. (ssb)
Tulis Komentar