Polri Segera Ganti Warna Pelat Mobil dari Hitam ke Putih, Tak Dipungut Bayaran

Warna pelat kendaraan berganti

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya. Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," kata Taslim.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB. Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021."Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.

Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun. Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," sambungnya.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah Revolusi 4.0," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022). (tm)Sebelumnya, pelat kendaraan yang berwarna hitam akan diganti pelat berwarna putih. Tidak hanya sampai di situ, pelat putih tersebut nantinya juga akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar