Revisi UU Pemilu, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Gedung DPR RI, Senayan Jakarta

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Namun, menurutnya, revisi regulasi itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi kita bukannya tidak aspiratif ya, begitu. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/12).

Dasco pun mengklaim, ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu sekarang sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.Menurut Dasco proses revisi UU Pemilu bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024 bila dilakukan saat ini. Pasalnya, ia menilai waktu yang tersedia untuk merevisi aturan tidak cukup.

"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tapi UU yang dibuat itu direvisi tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Bahwa kemudian berkembang di masyarakat, tentunya kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan, karena kita sekarang sudah memasuki tahapan pemilu," kata Dasco.

Terkait posisi Gerindra, Dasco menyatakan partainya siap dengan berapapun angka presidential threshold yang ditetapkan.

Sebagai informasi, presidential threshold tengah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Ialah kader Gerindra Ferry Juliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta dua anggota DPD Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi yang melayangkan gugatan."Gerindra sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memang sudah ada, kami akan ikut. Apabila undang-undangnya 20 persen, kami ikut 20 persen, kalau 25 persen ya kami ikut 25 persen," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Peta sembilan fraksi di DPR terkait presidential threshold adalah Golkar, PDIP, PPP, dan NasDem menolak dihapus, kemudian PKB dan PKS minta diturunkan menjadi 10 persen, serta PAN dan Demokrat mendukung dihapus atau menjadi 0 persen. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar