Indonesia Disarankan Tiru Singapura Pajaki Netflix CS
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta agar pemerintah Indonesia belajar dari Singapura dalam memajaki layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix.
Pasalnya, menurut anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, sejak awal tahun ini Singapura memutuskan untuk mengenakan pajak untuk layanan Netflix CS.
Polemik Bentuk Usaha Tetap (BUT) Netflix di Singapura bisa dihindari karena negara tetangga Indonesia itu membebankan pajak kepada pengguna Netlix.
"Jadi Singapura itu bukan BUT-nya yang dipajakin tapi subscribernya yang dipajakin. Jadi subcriber dia harus bayar di depan, gak peduli BUT-nya dimana," ujar Bobby saat diskusi bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Indonesia sendiri hingga saat ini kesulitan menarik pajak karena ecara fisik Netflix tidak hadir di Indonesia sehingga tidak ada BUT.
"Gapapalah Facebook, Netflix, segala mecem gaperlu punya tempat di sini selama dia bayar pajaknya. Dari pada kita debat segala macem, amsyong kita," tegasnya.
Pemerintah Singapura diketahui akna memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai 1 Januari 2020.
Aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri. (ssb)
Tulis Komentar