Diduga Korupsi saat Jabat Dirut Perindo, Pejabat BP Batam Syahril Japarin Ditahan Kejagung
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Nama Syahril Japarin, pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam, mendadak jadi buah bibir banyak pihak, Rabu (27/10/2021) malam.
Pasalnya, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perum Perindo 2016-2019.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.
"Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada," ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.
Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).
Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.
"Peran RU [Riyanto Utomo] merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan," jelasnya lagi. (tm)
Tulis Komentar