Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kian kompleks.
Bupati Bintan, , menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah berjalan baik, terutama dalam hal pendampingan hukum terhadap program-program pemerintah daerah.
“Melalui PKS ini, Pemkab Bintan akan mendapatkan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Ia juga berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjadi mitra strategis dalam mengantisipasi serta meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala , , menegaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini menuntut adanya pendampingan hukum yang optimal.
Menurutnya, aspek pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset menjadi sektor yang rentan terhadap persoalan hukum, sehingga peran kejaksaan melalui JPN sangat diperlukan.
“Melalui fungsi DATUN, kami berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berprinsip good governance,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan tercatat telah melaksanakan 30 kegiatan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan semakin solid dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum.
Tulis Komentar