TELUK KUANTAN

Persoalan dengan Masyarakat Belum Diselesaikan, Perpanjangan HGU PT AA Ditolak

Musyawarah desa terkait penolakan HGU PT AA

TRANSKEPRI.COM.TELUK KUANTAN - Masyarakat Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulya Agrolestari (AA). Penolakan itu disampaikan warga pada acara musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh BPD dan Pemdes setempat, Selasa (26/10/2021).

Wanto, salah satu warga Beringin Jaya, mengatakan, penolakan izin perpanjangan HGU perkebunan sawit PT AA itu, dengan alasan masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Salah satunya soal kewajiban perusahaan yang belum merealisasikan 20 persen lahan diluar HGU perusahaan. Sampai sekarang masih ada puluhan kepala keluarga di Desa Beringin Jaya yang belum mendapatkan lahan itu.

"Melalui musdes ini kami memohon kepada pihak-pihak yang berkompeten agar meninjau ulang proses perpanjangan hak guna usaha tersebut. Dan kepada pihak perusahaan kami minta untuk dapat segera merealisasikan kekurangan lahan KKPA yang menjadi hak masyarakat," ujarnya. 

Begitupun Tedi, warga Beringin Jaya lainnya mengungkapkan hal yang sama, pihaknya menolak jika pemerintah menerbitkan izin perpanjangan HGU milik PT AA. Karenanya, beberapa masalah masyarakat dengan perusahaan selama ini meskipun ada upaya penyelesaian, namun hingga saat ini belum ada titik temu. 

"Maka itu, kami rakyat kecil ini sangat berharap pemerintah untuk segera dapat memfasilitasi supaya masalah masyarakat dengan perusahaan bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan," ungkapnya. 

Sekretaris BPD Beringin Jaya, Abdul Rohman pun dengan tegas menyampaikan, pihaknya tetap menolak izin perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari dikarenakan perusahaan tersebut belum sepenuhnya merealisasikan lahan KKPA kepada masyarakat desa Beringin Jaya. 

"Berhubung PT AA dan PT SAR satu kepemilikan yang sama dimana dalam pengelolaan KKPA oleh PT SAR masih terdapat kekurangan lahan. Sehingga kami menolak izin perpanjangan HGU tersebut," tegasnya. 

Terpisah, dimintai tanggapan terkait hal diatas oleh media, Kabidlitbang LSM Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPKRI), Fatkhul Mu'in mengatakan, tuntutan masyarakat kepada perusahaan kelapa sawit agar menyerahkan 20 persen lahannya diluar HGU kepada masyarakat untuk dikelola secara mandiri, sudah sepantasnya menjadi atensi pemerintah.

"Jelas ini diatur dalam undang-undang perkebunan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sawit menyerahkan lahannya sebanyak 20 persen untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Nah, khusus persoalan di Beringin Jaya kita ketahui masih banyak warga yang belum menerima lahannya. Kasian, ini petani harus kita dukung memperjuangkan haknya," tutur Mu'in.(hen).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar