Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Gaji pokok PNS kementerian masih menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian dengan besaran gaji pokok yang sama. Adapun yang membedakan adalah total uang yang diterima (take home pay) yang bisa berbeda-beda dikarenakan adanya tunjangan kinerja atau Tukin.

Ketentuan terkait gaji pokok PNS tahun 2021 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil .
Ketentuan besaran gaji pokok PNS adalah berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Di mana, hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I-IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 – S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin yang diberikan setiap bulan. Pemberian Tukin dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan besaran Tukin bisa berbeda-beda antar kementerian. Adapun tunjangan tertinggi sejauh ini didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.

Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.
Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.

Sementara itu, ketentuan Tukin di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengacu kepada Perpres 54 tahun 2021, di mana tunjangan kinerja per kelas jabatan di kementerian yang kini dipimpin Sandiaga Uno itu nominalnya mulai Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan.

(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar