Nikahi Rakyat Jelata, Putri Mako Bayar Rp19 Miliar Serahkan Status Bangsawan Jepang

Putri Mako dan calon suaminya Kei Komuro pada 2017. Foto/REUTERS

TRANSKEPRI.COM, TOKYO - Putri Mako dari kekaisaran Jepang akan membayar sebesar USD1,35 juta (Rp19 miliar) karena menyerahkan status bangsawannya untuk menikahi teman sekelasnya di perguruan tinggi.

Laporan itu dirilis media Jepang pada Sabtu (25/9/2021). Keputusan itu membuka jalan bagi pernikahan yang tertunda selama bertahun-tahun akibat kontroversi terkait tunangan sang putri.

Cucu perempuan berusia 29 tahun dari Kaisar Akihito itu mengumumkan pertunangan dengan mantan teman sekelasnya di kampus, Kei Komuro, pada 2017.
Namun pernikahan itu ditunda setelah laporan masalah keuangan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya.
“Pemerintah Jepang akan menyetujui bahwa sang putri membayar senilai hingga 150 juta yen (USD1,35 juta) untuk bangsawan yang menyerahkan status mereka demi menikahi rakyat jelata, di tengah kritik publik atas tunangannya,” ungkap badan penyiar publik NHK dan media lainnya.
NHK mengatakan tanggal pernikahan dapat diumumkan pada Oktober.
Pejabat Badan Rumah Tangga Kekaisaran Jepang tidak segera berkomentar terkait laporan itu.
Seorang penyiar Jepang, mengantisipasi pernikahan yang akan segera terjadi, baru-baru ini melacak Komuro di New York.

Dia difoto sedang memakai kuncir kuda, detail yang telah menyebabkan kegemparan di antara beberapa pengguna Twitter Jepang.

Media mengatakan pasangan itu berencana tinggal di Amerika Serikat (AS). Sesuai hukum suksesi kekaisaran yang khusus laki-laki Jepang, anggota perempuan dari keluarga kekaisaran kehilangan status mereka karena menikahi rakyat jelata.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar