BC Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila dari Jakarta ke Batam

BC Batam amankan Tembkau Gorila

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian
negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor).

Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir
ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram
tembakau gorila.

 Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh,
Tim K-9 Bea Cukai Batam.

“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa
barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang
beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan
tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses
lebih lanjut,” pungkas Undani.

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar