Ratusan Anak di Kepri Menikah Pada Usia Dini

Sosialisasi antisipasi pernikahan usia dini

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Situasi pandemi Covid-19 saat ini berimbas pada anak-anak dan remaja, pasalnya mereka semakin dekat dengan Gawai atau Handphone. 

Kelebihan waktu yang mereka miliki banyak dihabiskan dengan Gawai, bermain games, menonton Youtube, bermedia sosial (medsos), dan lain-lain.

Akibatnya, anak-anak rentan terpapar pornografi. Di sisi lain pergaulan remaja yang kebablasan, karena kurangnya kontrol diri dan pengawasan dari orang tua yang menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Misni, pada acara Obrolan Publik Terkini (Opini) dengan tema “Cegah Perkawinan Anak” bersama Go TV di Hotel CK, Jum’at (10/9/2021).

Misni mengungkapkan, data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan, bahwa pada tahun 2018 terdapat pernikahan usia anak di Kepri sebanyak 83 anak, jumlah ini meningkat tajam pada tahun 2019 menjadi 491 anak, dan tahun 2020 menurun menjadi 277 anak.

“Dimana alasan utama pernikahan itu terjadi umumnya karena pergaulan bebas,” ujar Misni.

Selain dari faktor globalisasi di atas, kata Misni, perkawinan anak juga dipicu oleh faktor kemiskinan, nilai budaya, regulasi dan ketidaksetaraan gender.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lanjut Misni, sudah berupaya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepri kepada bupati dan walikota untuk melakukan gerakan bersama dan memperkuat sinergitas secara berjenjang.

“Memberikan dukungan anggaran, melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui satuan pendidikan, forum anak, keluarga dan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, serta memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan bimbingan calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan menuju persiapan kehidupan berumah tangga,” papar Misni.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa pernikahan dini berdampak merugikan bagi diri anak, mulai resiko putus sekolah, resiko melahirkan bayi BBLR (Berat Badan Lahir Rendah), resiko pendarahan saat melahirkan, juga anak yang dibesarkan beresiko stunting.

“Disamping itu, karena rendahnya tingkat pendidikan, belum siap secara mental menjadi istri serta ketidakmampuan secara ekonomi sehingga anak-anak perempuan yang menikah muda ini rentan mengalami kekerasan di rumah tangga. Tak heran bila banyak rumah tangga ini yang berakhir dengan perceraian,” ujar Bunda PAUD Kepri ini.

Menurut Dewi, PKK sebagai lembaga yang tersebar dari pusat hingga ke lapisan masyarakat di level dasa wisma terus berupaya memberikan edukasi kepada keluarga-keluarga di provinsi Kepri untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan ibu-ibu dalam rumah tangga, baik dalam pengasuhan serta meningkatkan ekonomi keluarga.

“Kerjasama seluruh pihak, baik pemerintah, ulama, masyarakat, media dan dunia usaha, agar perkawinan usia anak di Provinsi Kepri dapat semakin kita tekan,” pungkas Dewi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar