Berbahaya, FAA Larang Pesawat AS Terbang di Langit Iran dan Irak

Peta warna merah merupakan zona larangan terbang bagi pesawat sipil Amerika Serikat karena situasi dianggap sudah berbahaya. Foto/Business Insider

TRANSKEPRI.COM. WASHINGTON - Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat (AS) mengeluarkan larangan bagi maskapai negara tersebut untuk menerbangkan pesawat di wilayah udara Iran dan Irak. Wilayah udara atau kawasan langit di kedua negara itu dianggap sudah berbahaya bagi penerbangan sipil.

Larangan muncul pada hari yang sama ketika pesawat Boeing 737 milik Ukraine International Airlines jatuh setelah lepas landas dari bandara Imam Khomeini di Teheran, kemarin.

Tragedi jatuhnya pesawat dengan korban tewas 176 orang ini juga terjadi pada hari yang sama saat 15 rudal Teheran menyerang dua pangkalan militer Amerika di Irak.
Sebelumnya, otoritas penerbangan sipil Jerman sudah lebih dulu mengeluarkan pembatasan bagi perusahaan penerbangan yang terlalu banyak terbang di wilayah udara Irak. Namun, larangan dari Jerman terbatas pada enam rute ke timur laut Irak.

Pembatasan overflying di wilayah udara Irak tidak sepenuhnya baru bagi banyak maskapai, tetapi tingkat keparahannya telah meningkat secara signifikan. Hingga Selasa lalu, di wilayah udara Irak, operator AS dilarang terbang di ketinggian di bawah level 260 (FL 260).
Menurut pemberitahuan FAA, operator Amerika Serikat sekarang dilarang melakukan overflying baik Irak maupun Iran di ketinggian berapa pun.

"Pernyataan FAA; NOTAM (Notice To Airmen) mengeluarkan garis besar pembatasan penerbangan yang melarang operator penerbangan sipil AS beroperasi di wilayah udara di atas Irak, Iran, dan perairan Teluk Persia dan Teluk Oman," bunyi pemberitahuan FAA yang dikutip dari akun Twitter-nya, @FAANews, semalam (8/1/2020).

"Menurut NOTAM, risikonya adalah karena meningkatnya kegiatan militer dan meningkatnya ketegangan politik di Timur Tengah, yang menghadirkan risiko yang tidak disengaja bagi operasi penerbangan sipil AS karena potensi kesalahan perhitungan atau kesalahan identifikasi," lanjut pemberitahuan tersebut.

Pihak yang terkena dampak dari larangan ini adalah semua pilot dan pesawat terbang Amerika Serikat kecuali yang dioperasikan oleh atau untuk maskapai udara asing. Pilot dapat menyimpang dari NOTAM jika terjadi situasi darurat atau dianggap perlu.
(ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar