Tiga Kali Keluar-Masuk Penjara, Hasim Kembali Terlibat Curanmor di Tos 3.000 Jodoh

Tersangka pelaku curanmor

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang laki-laki atas nama Hasim atas kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada, Selasa (02/09/2021) sekira pukul 21.44 WIB di sekitaran Billiard Centre Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan kronologis kejadian terjadi pada (05/08/2021) sekira pukul 04.00.

"Sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja - Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec, selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan, selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," ujar Budi, Senin (06/08/2021).

Berawal dari penangkapan terhadap tersangka atas nama Sopian yang sebelumnya sudah diamankan terkait dugaan Pertolongan Jahat/ Penadahan terhadap sepeda motor milik korban.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dari keterangan tersangka Sopian. 

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari Hasim sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian serta pengintaian terhadap Hasim. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2021 sekira pukul 21.44 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasim," paparnya.

Budi menuturkan Hasim merupakan residivis dengan 3 kali di penjara yang mana di antara 2 kali sebagai terpidana kasus yang sama (curanmor) dan 1 kali kasus sajam

"Pada saat dilakukan penangkapan, Hasim sedang nongkrong di daerah nagoya dan tersangka hasim dengan Sopian sudah kenal lama dan teman lama krna satu kampung sama orang Palembang," sebutnya.

 Adapun Barang Bukti yang diamankan tersebut diantaranya:_
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223.
- 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor. 
-1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar