Tak Sesuai RPJMD, Fraksi NasDem Bintan Tolak APBD Difokuskan untuk Infrastruktur

Anggota DPRD Bintan Fraksi NasDem, Mirwan

TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Fraksi Partai NasDem menolak rencana sebagian besar dana APBD Bintan digunakan untuk pembangunan gedung dan infrastruktur karena bukan menjadi bagian dari visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bintan.

Penolakan ini mengemuka dalam rapat Paripurna pembahasan Perda tentang pengikatan dana Kegiatan tahun jamak untuk pembangunan gedung dan infrastruktur anggaran Tahun 2022 - 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (18/8/21).

Dalam pandangan umum Fraksi Partai NasDem yang disampaikan oleh Mirwan, Fraksi NasDem secara tegas menolak perda tersebut dengan latar belakang dalam rapat sebelumnya pada Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Bintan yang mengajukan anggaran Rp950 miliar kemudian direvisi dalam rapat selanjutnya menjadi Rp350 miliar. 

"Dari kedua rapat, Fraksi NasDem tetap menolak dengan argumentasi pembangunan Gedung dan Infrastruktur tersebut bukan menjadi bagian visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bintan," tukas Mirwan. 

Mirwan menambahkan sangat miris ketika dalam situasi dan kondisi Pandemi saat ini malah ingin membangun gedung, pihaknya bukan tidak menginginkan pembangunan gedung dan infrastruktur tapi segala sesuatunya harus dengan pertimbangan konstruktif.

"Untuk saat ini wacana membangun infrastruktur sepertinya belum tepat dilakukan, bahkan kondisi PAD kita juga belum memadai, ditambah lagi masyarakat pastinya lebih membutuhkan program-program pemulihan ekonomi pada situasi pandemi dan pasca pandemi," ujar Mirwan

Katanya, Bintan masih punya beberapa bangunan yang sementara bisa di gunakan seperti Stadion Busung, Bangunan Bekas MTQ di Teluk Bakau, dan beberapa bangun yang bisa dipergunakan sementara waktu hingga keuangan daerah benar -benar normal.

Kepada transkepri.com Mirwan mengatakan Dalam Rapat Paripurna kemaren hanya Fraksi Nasdem yang menolak perda tersebut. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar