Salah Kaprah Istilah 'Perpanjangan Visa', Simak Penjelasannya
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Perpanjangan visa adalah topik yang favorit pengguna layanan keimigrasian, baik di dalam maupun luar Indonesia. Tetapi, betulkah “perpanjangan visa” adalah istilah yang tepat?
“Yang diperpanjang sebetulnya adalah izin tinggalnya, visa tidak dapat diperpanjang”,
demikian ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari laman informasi Imigrasi.
“Visa adalah izin masuk ke suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Visa ini dijadikan dasar pemberian izin tinggal.”, jelas Achmad
“Kalau izin tinggal adalah izin untuk tinggal dan berkegiatan di suatu negara yang pemberiannya didasarkan pada jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama orang asing boleh berada di negara tersebut. Harus diperhatikan bahwa izin tinggal hanya bisa diajukan kalau orang asing sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia”, tambahnya.
Dari sini, dapat diketahui bahwa penggunaan istilah “perpanjangan visa” selama ini salah kaprah, istilah yang betul adalah perpanjangan izin tinggal. Mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, secara garis besar ada dua jenis Visa untuk orang asing yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Masing-masing visa memiliki jenis yang lebih spesifik lagi.
Sebagai contoh, visa kunjungan terdiri dari Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival, Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Semua jenis visa ini jenis izin tinggalnya sama yaitu izin tinggal kunjungan.
Meskipun jenis izin tinggalnya sama, namun persyaratan perpanjangan izin tinggalnya berbeda-beda, tergantung pada jenis visa pada saat orang asing tersebut masuk.
Berdasarkan jenisnya, izin tinggal terdiri dari tiga jenis yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Jika ITK hanya dapat didapatkan setelah memiliki visa kunjungan, ITAS bisa didapatkan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan terlebih dahulu memiliki visa tinggal terbatas, sedangkan cara kedua adalah dengan melalui proses alih status dari ITK. Izin tinggal yang terakhir adalah ITAP, satu-satunya jenis izin tinggal yang didapat dengan tidak perlu memiliki visa terlebih dahulu namun harus memiliki ITAS terlebih dahulu dan melalui proses alih status.
Namun demikian, ada kategori orang asing yang dapat langsung memperoleh ITAP di antaranya adalah eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Saat ini kantor imigrasi masih belum operasi seperti sediakala karena masih diberlakukan PPKM level 4.
Oleh karena itu, bagi orang asing atau penjamin yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal dipersilakan untuk mengontak kantor imigrasi terlebih dahulu, baik melalui layanan DM di medsos maupun layanan Whatsapp.
Untuk pertanyaan seputar perpanjangan izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya dapat ditanyakan melalui layanan livechat di www.imigrasi.go.id pada hari Senin-Jumat, pukul 09.00 s.d. 15.00. (tm)
Tulis Komentar