Dipanggil Jaksa Terkait Dana Publikasi, Diskiminfo Lingga Sampaikan Hal Ini

Kabid Kominfo Lingga, Firman SST

TRANSKEPRI COM, Firman, SST selaku Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga penuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan Lingga, Selasa (10/8/2021) kemarin.

Berkaitan dalam hal ini Firman juga menjabat sebagai PPTK Diskominfo untuk Informasi Komunikasi Pelayanan Publik pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2021.

Klarifikasi yang dilakukannya berkaitan tentang pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi. 

Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Saya juga telah menjelaskan, bahwa Anggaran yang tersedia sebesar Rp1,3 miliar  kata Firman kepada awak Media, Rabu (11/8/2021).

Juga disampaikannya, bahwa anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau online sebesar Rp824.000.000, selain itu ada penalokasian pembayaran Media Cetak Sebesar Rp350.000.000 dan Alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp120.000.000.

Ditambahkannya, bahwa pada pemberitaan sebelumnya itu juga ada yang dinyatakan anggaran Rp 1,3 miliar tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali pencairan.

Untuk itu, Firman menyatakan hal tersebut adalah tidak benar, karena anggaran media cetak dan media elektronik masih tersisa. 

Namun Aaokasi anggaran media siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media Siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media" yang bekerja sama dengan Pemkab Lingga," ucapnya.

Menurut Firman, memang 130 media Siber/Online tersebut memang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.

Mekanisme anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa, jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran non tunai”, jelas nya juga.

Pengajuan kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan non tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini," Firman jabarkan.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan pembayaran yang  sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.

Bahkan Firman juga jelaskan, bahwa media yang memberitakan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan.

Memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada kami dengan tegas kami nyatakan tidak bisa.

Minta dibayar Rp 45 Juta, ada juga minta dibayar Rp19 juta untuk masing-masing media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ," ujarnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar