Meski Jatuh 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam Digeser ke Tanggal 11

Kalender 2021

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser dari semula jatuh pada Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi," kata Kamaruddin yang dilansir dari situs resmi Kemenag, Kamis (5/8). Meski demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.

Perubahan hari libur itu tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain libur tahun baru Islam 1443 H, Kamaruddin memastikan telah menggeser hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur yang awalnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan," kata Kamaruddin.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia. Kamaruddin menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai langkah mencegah klaster baru penyebaran Covid-19. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar