Wah, PNS dan Pekerja Swasta Dilarang Keluar Kota saat Libur Imlek
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.
Dalam mendukung keberhasilan langkah tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2).
Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro pemerintah juga memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid. Di mana penerapan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pengetatan portokol kesehatan kewajiban terkait testing (RT PCR/ Antigen/ Genose) pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.
"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tandasnya.***
Tulis Komentar