Masih Ada Usaha Spa yang Tetap Operasional, Begini Tanggapan Koordinator Satgas Covid-19 TPI

Salah satu usaha Spa yang ada di Kota Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemberlakuan PPKM level 4  untuk Kota Tanjungpinang (TPI) berdampak hampir pada seluruh sektor dan sub sektor Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk kegiatan usaha seperti Spa, Salon dan sejenisnya yang belum diizinkan beroperasi.

Delitan alias Ali, Pemilik Paradise Spa di Jalan Pancur mengungkapkan di situasi PKKM level 4  saat ini, ditemukan beberapa pengelola Spa yang nekat buka usahanya dengan cara sembunyi. "Saat ini kita serba sulit, banyak karyawan bertanya kepada saya terkait kenapa Spa di tempat lain boleh beroperasi sementara tempat kita disuruh tutup," ujarnya, Jumat (30/7/21).

Sebagai masyarakat dan pelaku usaha kami taat terhadap seluruh peraturan dan ketentuan, sesuai edaran Wali Kota Tanjungpinang terkait jam beroperasi Spa, THM dan tempat usaha sejenis lainnya. Hampir 80 orang karyawan harus dirumahkan selama PPKM diberlakukan, saya juga merasa kasihan ketika menerima laporan dan keluhan soal tanggungan hidup karyawan yang dirumahkan, kata Delitan.

"Mereka mengeluh banyak hal, termasuk tagihan listrik dan persedian kebutuhan dirumah mereka semakin hari semakin menipis karena mereka sudah tidak lagi memiliki penghasilan sama sekali," tukasnya.

Saya meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang meninjau penerapan kebijakan ini. Kami menghargai setiap keputusan dan kebijakan Wali Kota untuk menutup operasional Spa kami, namun jika ada yang beroperasi atau membuka usaha Spa mereka tapi tidak disuruh tutup, hal inikan tidak adil," tandasnya. 

"Sebagai pengelola Spa saya patuh dengan SE Wali Kota, akan tetapi, ada Spa yang buka diam diam tapi tidak disuruh tutup, inikan tidak adil," pungkas Delitan.

Kami berharap Pemko Tanjungpinang punya solusi dan kebijakan terhadap seluruh kesulitan karyawan masyarakat saat ini, jika memungkinkan kenapa tidak kita buka dengan tetap dalam pengawasan.

"Seharusnya Pemko memberikan izin membuka tempat usaha Spa kami dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pengawasan serta membatasi jumlah karyawan dan pengunjung, agar karyawan yang dirumahkan masih bisa bekerja dan ekonomi mereka juga bisa tertolong," katanya.

Sementara Koordinator Satgas Covid-19 untuk wilayah Kota Tanjungpinang, Surjadi mempersilahkan masyatakat memberikan informasi serta data yang falid terkait tempat usaha Spa atau sejenisnya yang masih saja beroperasi atau membuka tempat usaha atau tidak mematuhi SE Wali Kota Tanjungpinang terkait penerapan PPKM.

"Kasih kita informasinya, lokasinya dimana dan apa nama Spa nya, supaya saya bisa infokan pada tim penertiban seperti ke TNI, Polri dan Satpol PP, jika di lapangan tim menemukan pelanggaran maka konsekwensinya tempat tersebut akan kita minta untuk ditutup," tegasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar