Apple Digugat Dokter karena Hak Paten di Fitur Apple Watch

Jam pintar Apple. FOTO/ Ist

TRANSKEPRI.COM. MENLO PARK - Teknologi monito detak jantung di dalam Apple Watch tentu saja berguna untuk studi ilmiah dan bahkan menyelamatkan nyawa penggunanya.

Namun, menurut Dr. Joseph Wiesel, seorang dokter spesialis jantung yang juga dosen di New York University, malah melayangkan gugatan untuk Apple.

Sebab, salah satu fitur yang digunakan oleh Apple telah melanggar paten metode yang ia temukan untuk mendeteksi atrial fibrillation, sebagaimana dikutip dari 9to5Mac, Kamis (2/1/2020).

Apple Watch sendiri memang memiliki kemampuan untuk mendeteksi denyut jantung yang tidak normal yang merupakan tanda adanya atrial fibrillation.

Dalam gugatan itu, Wiesel mengatakan bahwa metode yang ia patenkan adalah langkah pionir dalam deteksi atrial fibrillation. Paten ini mendeskripsikan bagaimana memonitor 'irama denyut nadi tidak teratur dari serangkaian interval waktu'.

Paten tersebut diberikan kepada Wiesel pada Maret 2006, yang dideskripsikan sebagai 'metode dan peralatan untuk menentukan kemungkinan atrial fibrillation'.

Wiesel, yang saat ini mengajar di NYU School of Medicine, juga mengatakan bahwa ia sudah berusaha menghubungi Apple pada September 2017 untuk menjalin kemitraan, tetapi Apple tidak memenuhi permintaannya

Dengan gugatan ini, Wiesel meminta pengadilan untuk memblokir Apple dari menggunakan teknologi fibrilasi atrium yang dipatenkannya tanpa izin dan royalti. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar