Imigrasi Batam Rapat Virtual, "Kumham Peduli, Kumham Berbagi"


TRANSKEPRI.COM.BATAN- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengikuti Rapat Koordinasi Publikasi Pemberitaan Kegiatan "Kumham Peduli, Kumham Berbagi" melalui Zoom Cloud Meeting,  (Selasa, 27/07/21),

Turut hadir dalam kegiatan ini dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I.Ismoyo, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam  Tessa Harumdilla, dan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gandha Lawrentcius Nadeak.

Dalam zoom meeting tersebut, adapun yang disampaikan dalam rapat ini  adalah mengenai Publikasi yang perlu dilakukan terhadap kegiatan "Kumham Peduli, Kumham Berbagi" yang akan diselenggarakan dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 29 Juli 2021.

"Yang kita pahami yakni strategi-strategi yang perlu dilakukan terkait publikasi, yakni melakukan siaran pers dengan melibatkan media-media mainstream rekanan, dan publikasi narasi tunggal dengan memanfaatkan sosial media," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo.

Ia menyampaikan adapun tujuan dari publikasi ini adalah sebagai bentuk penyebaran dan keterbukaan informasi kepada publik, serta sebagai bentuk nyata menggelorakan semangat bagi sesama dalam masa pandemi ini.

 Selanjutnya beliau menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan sangat baik sesuai dengan yang diharapkan bersama, serta mendapatkan dukungan positif melalui kehumasan dan publikasi yang baik.

 


Sebagai informasi bahwa kegiatan "Kumham Peduli, Kumham Berbagi" ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban dan sebagai wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19.

Kegiatan ini akan dilakukan melalui penyaluran bantuan yang diberikan berupa paket sembako, vitamin, masker serta bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tinggal di sekitar satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan kriteria terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19.(r/ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar