Meski PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Warung Ditoleransi 20 Menit

Ilustrasi: Warung makan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB," kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021).

"Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," lanjut Jokowi.

Terkait teknisnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan menteri terkait.

"Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ujarnya.

Selain itu, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Jokowi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar