Kejaksaan Tetapkan Perangkat Desa di Anambas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Perangkat Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, berinisial I (35) resmi ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (22/7/2021) atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp180 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH mengatakan, penetapan tersangka karena tersandung kasus tindak Pidana korupsi Dana Desa tahun angggaran 2020, sebesar Rp180 juta.
"Setelah melakukan penyidikan dan sejumlah barang bukti telah cukup, maka kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Roy.
Ia mengungkapkan, alasan penyidik melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP karena ancamannya lebih dari lima tahun.
"Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, itu yang dijadikan penyidik untuk melakukan penahanan," paparnya.
Lebih jauh Roy panggilan akrabnya menuturkan, bahwa tersangka dititipkan di Polsek Siantan.
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya telah menangani sejumlah perkara, dan ada sebagian yang sudah inkrah.
"Kami Kejaksaan tegas dalam melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," tegasnya.
Roy pun menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kepulauan Anambas untuk hati-hati dalam penggunaan dana desa, karena program tersebut bertujuan untuk pembangunan.
"Diharapkan dalam pelaksanaanya, dilaksanakan secara baik sehingga tidak terjadi penyimpangan," katanya.(002)
Tulis Komentar