Penghentian Layanan Imigrasi Diperpanjang

Layanan Imigrasi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi di Jawa dan Bali. Hal ini merupakan implementasi atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19 hingga 26 Juli 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.

 "Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan mendesak lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat," tuturnya dalam laman Imigrasi.co.id.

Di samping pelayanan bagi WNI, Angga mengungkapkan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.

Untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu datang ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi. "Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi, " jelas Angga

Selain itu, Angga menambahkan, pelayanan tatap muka di Rumah Detensi Imigrasi  juga ditiadakan sementara. Deteni dilarang menerima kunjungan, baik dari penjamin, kolega, maupun dari perwakilan negara. 

 “Rumah detensi imigrasi juga tidak akan memberikan izin keluar bagi deteni kecuali untuk berobat dengan persetujuan dokter Rudenim,” tambahnya.

Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, ujar Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur livechat pada website www.imigrasi.go.id, " ujarnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar