Awal 2020, Satgas Yonif Raider 641/Bru Gagalkan Penyelundupan Narkoba
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Gabma Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram saat melaksanakan penyergapan di jalan tikus yang berlokasi di Dusun Aruk, Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Danpos Gabma Sajingan, Letda Inf. Febri Ridho Nugroho. Penyergapan dipimpin oleh Wadanpos, Serda Fredikus, bersama lima orang personel lainnya. Penyergapan dimulai Rabu 1 Januari 2019 pukul 19.30 WIB di jalan tikus Dusun Aruk.
Ketika itu mendekati tengah malam didapati seorang laki-laki melintasi jalan tikus membawa barang dengan menggunakan karung putih.
Saat diberhentikan oleh personel Satgas, orang tersebut justru lari ke arah Malaysia dan meninggalkan barang yang dibawanya.
"Telah dilakukan upaya pengejaran, akan tetapi personel Satgas kehilangan jejak karena diduga orang tersebut lebih menguasai medan atau jalan tikus tersebut," tutur Danpos Gabma Sajingan, Letda Inf Febri dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya personel Satgas membawa barang bukti yang dibungkus karung putih tersebut ke Pos Satgas Gabma Sajingan guna dilakukan pemeriksaan dengan cara membongkar isi karung putih tersebut.
Setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan ternyata isi didalam karung tersebut terdapat satu kardus yg berisi makanan ringan dan mie instant. Secara tidak disengaja ditemukan bungkusan kecil diantara makanan ringan tersebut. Bungkusan plastik mencurigakan tersebut teenyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan patroli dan penyergapan.
"Bahkan kami akan meningkatkannya di seluruh jalan-jalan tikus yang ada di jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor barat," tuturnya.
Upaya itu bertujuan untuk menekan dan mencegah adanya kegiatan ilegal, terutama penyelundupan barang-barang ilegal dan narkotika.
Saat ini barang bukti telah diamankan di Pos Gabma Sajingan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ssb)
Tulis Komentar