Pesawat Banyak Batal, Kemenhub Ingatkan Pengembalian Uang Tiket
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Cuaca ekstrim yang terjadi di awal tahun 2020 membuat beberapa penerbangan terganggu. Kementerian Perhubungan mengingatkan kewajiban-kewajiban maskapai ketika hal itu terjadi, salah satunya pengembalian uang tiket (refund) jika terjadi pembatalan.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.
Menghadapi situasi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menghimbau kepada seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan stakeholder penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengingatkan adanya Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure). Di dalamnya meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar.
Maskapai diminta sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan di antaranya reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan," kata Polana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2020).
Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).
Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.
"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tambahnya.
Selain itu, maskapai juga dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Dihimbau juga untuk menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.(009)
Tulis Komentar