Bepergian Lewat Pelabuhan Tanjungpinang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelabuhan SBP Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sertifikat vaksin merupakan keharusan yang harus dimiliki oleh setiap calon penumpang yang akan bepergian dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.  

Sertifikat vaksin merupakan pengganti tes GeNose yang tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan, pemberlakuan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat bepergian dari Pelabuhan SBP dimulai pada hari Sabtu (10/7/21) kemarin.

Kendati demikian, Agus menjelaskan pemberlakuan penggunaan sertifikat vaksin belum sepenuhnya bisa diterapkan. Penumpang atau calon penumpang yang belum divaksin masih diberikan toleransi untuk menggunakan test GeNose.

“Harusnya hari ini sudah dilakukan pengetatan, namun vaksinnya ada pada Dinas Kesehatan (Dinkes). Rencana kita akan rapat lagi dengan Dinkes, agar pemberlakuan serifikat itu bisa benar-benar diterapkan,” ungkapnya.

Menurut Agus, jika ada penumpang yang hari ini menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat berangkat, maka itu dinilai lebih bagus.

“Artinya masyarakat sudah ada kesadaran untuk melindungi tubuhnya dari paparan COVID-19. Yang jelas hari ini masih transisi, masih belum diterapkan sepenuhnya. Kalau vaksin belum dikasih Dinkes, mau pakai apa,” kata Agus.

Ia menambahkan, syarat menunjukkan sertifikat tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan antar pulau di Kepri maupun antar provinsi.

“Berlaku semua pelayaran, baik antara provinsi. Iya itu nasional. kan dalam aturan PPKM harus dilaksanakan vaksin,” imbuhnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar