Jangan Sedih Ya! Kaum Tajir Bakal Bayar Pajak 35%

Foto/ilustrasi

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak menjadi sebesar 35%.

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Selama ini, penerapan PPh terhadap orang kaya dianggap belum optimal.
"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal lantaran adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun," katanya.
Dia menambahkan, jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya empat sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada tujug bracket, Thailand delapan bracket, Filipina tujuh bracket, dan Malaysia 11 bracket.

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tandasnya. (net)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar