Tuntut Tanggung Jawab dan Tes DNA, Perempuan Inisial W Resmi Gugat Rezky Aditya di Pengadilan

Rezky Aditya. Foto/Instagram Rezky Aditya

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Perempuan berinisial W yang mengaku memiliki putri dari Rezky Aditya telah resmi mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut diketahui didaftarkan secara online atau e-court oleh kuasa hukumnya, Ferry Aswan.

Rencananya dalam waktu dekat W bakal menyerahkan gugatan asli ke pihak pengadilan. Hal itu dilakukan demi menuntut pengakuan serta pertanggungjawaban Rezky terhadap anak yang kini telah berusia delapan tahun tersebut.
"Sekarang sistem pengadilan pendaftaran gugatan itu melalui online. Tinggal nanti hari Senin atau Selasa minggu depan kita akan menyerahkan gugatan aslinya ke pengadilan," kata Ferry Aswan melalui video yang dikirim kepada wartawan, seperti dikutip Minggu (27/6).

Dalam gugatan tersebut, W tidak hanya menuntut soal materil dan imateril. Tetapi juga menuntut agar suami Citra Kirana itu mengakui anak yang dilahirkan pada 2013 tersebut adalah darah dagingnya melalui tes DNA.

"Yang pasti di situ kita akan berbicara pengakuan, tanggung jawab, tes DNA dan juga ada permasalahan materil sampai imateril," jelas Ferry.
"Sebenarnya sama kayak gugatan pada umumnya, tapi di sini masalah anak," tambahnya.

Sementara itu, menurut Ferry, gugatan W terpaksa dilayangkan lantaran tak ada titik temu antara pihaknya dengan Rezky. Segala upaya yang telah dilakukan sejak lama hingga kini tidak mendapatkan penyelesaian.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya baik secara kekeluargaan. Klarifikasi, somasi, itu semua sudah kita lakukan. Tapi kan belum ada penyelesaian," papar sang pengacara.
"Ini memang tidak ada titik temu, makanya gugatan kita daftarkan. Kalau misalnya ada titik temu ya tidak kita daftarkan gugatan. Dan sampai saat ini kita belum mendengar klarifikasi dari Rezky, makanya kita layangkan gugatan," tandas dia.(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar