Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Senilai Rp24 Miliar

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan penyelundupan arang yang diduga dibuat dari kayu bakau di pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. iNewsTV/Gusti Yennosa

TRANSKEPRI.COM. BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan penyelundupan arang yang diduga dibuat dari kayu bakau di pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Arang senilai Rp24 miliar tersebut rencananya akan dikirim ke China dan Jepang.

Curiga dengan muatan tiga kontainer yang hendak diangkut menggunakan kapal kargo ke Singapura, petugas gabungan Bakamla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bea Cukai Batam, memeriksa isi kontainer di pelabuhan Batu Ampar, Batam. Hasilnya, petugas menemukan tiga kontainer berisi arang bakau.

Menurut Sekretaris Utama Bakamla RI Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan, kecurigaan petugas berawal karena dokumen atau manifest tidak sesuai dengan isi barang yang ada dalam kontainer. Selain soal dokumen, berat barang juga menimbulkan kecurigaan yakni dalam 1 kontainer berat barang mencapai 24 ton.

Berdasarkan itu, petugas Bakamla dari KM Belut langsung melakukan pemeriksaan disaksikan oleh instansi terkait. Dari pemeriksaan diketahui jika arang yang berasal dari kayu bakau tersebut milik dua perusahaan yang berlokasi di kawasan Barelang. Rencananya arang tersebut akan dikirim keluar negeri melalui Singapura.

Seperti diketahui, Batam di ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai wilayah konservasi pohon bakau. Jadi tindakan menebang dan menjadikan pohon bakau sebagai bahan baku pembuatan arang melanggar peraturan. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar