Ketua DPRD Batam Pimpin Paripurna Pertanggung Jawaban APBD Batam 2020
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ketua DPRD Batam, Nuryanto memimpin rapat paripurna DPRD Batam terkait penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/06/21).
Dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam tersebut, Nuryanto mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu membelanjakan keungan tetapi juga harus mampu mempertanggung jawabkannya, sehingga tidak menjadi temuan atau disebut terjadi penyimpangan.
"Dalam mengelola keuangan daerah, pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu membelanjakan uang, tapi yang terpenting harus mampu mempertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nuryanto.
Sementara, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemko Batam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Alhamdulilah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Artinya, secara umum laporan keuangan Pemko Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ujar Rudi.
Pencapaian opini ini menurut Rudi, merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat yang diharapkan dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama sehingga laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini WTP kembali," pungkasnya.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim dan Ahmad Surya dan segenap anggota DPRD Batam serta SKPD di lingkungan Pemko Batam (tm)
Tulis Komentar