Kakanwil Hukum dan HAM Kepri Beberkan Penerapan PMPJ Lindungi Notaris


TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi MKNW, MPWN dan MPDN Kepulauan Riau Wilayah Kota Batam.  Rakor dengan topik “Penguatan Kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Guna Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris serta Penerapan Pengawasan PMPJ”.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Penguatan Kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Guna Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris serta Penerapan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad. Sementara itu narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yakni Dr. Pieter E. Latumeten SH MH selaku Anggota MKNP, Fardian, SH selaku anggota MPPN dan Florianus Yudi Priyo Amboro selaku angota MPW Provinsi Kepulauan Riau.

Membuka sambutannya Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin menjelaskan bagaimana Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris merupakan lembaga pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris sekaligus peran penting dari Majelis Pengawas Notaris. 

“ Keberadaan Majelis sebagai LPP merupakan hal yang mutlak diperlukan, yang menjalankan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan HAM di bidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. mengingat jabatan Notaris merupakan suatu profesi yang mulia (officium nobile), yang keberadaannya menjadi kebutuhan masyarakat di masa dahulu, sekarang maupun yang akan datang," Jelasnya.

Dalam penyempurnaan tugas dan fungsi Majelis, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang kelembagaan Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris.

Kemudian beliau mengungkapkan sebagai lembaga yang mengawasi Notaris di tingkat wilayah dan daerah, Majelis Pengawas Notaris juga diberikan amanah untuk mengawasi kepatuhan Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). 

“ Isu PMPJ kini tengah menjadi isu hangat yang perlu diperhatikan, Terutama Tindak pidana money laundring dan terorisme yang merupakan salah satu musuh bersama bagi seluruh negara di dunia. Untuk itulah dibentuk sebuah organisasi intenasional yang kita kenal dengan Financial Action Task Force (FATF), yang bertujuan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan inetrnasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme”, bebernya.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil berharap penerapan PMPJ ini tidak lah dianggap memberatkan bagi notaris melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan untuk memproteksi para Notaris dengan segala resiko yang melekat pada jabatannya.

 “ Customer Due Diligence merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian, adalah suatu hal yang harus selalu diutamakan, dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, terlebih Bapak/Ibu merupakan wakil pemerintah yang menjalankan tugas-tugas di bidang kenotariatan,"Pungkasnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi kali ini dihadiri oleh 105 Orang terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kepulauan Riau, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Kepulauan Riau, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Batam dan Pengda Ikatan Notaris Indonesia Kota Batam serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Batam.(r/ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar