Sekarang ASN Wajib Apel Pagi, Baca Pancasila dan Nyanyikan Indonesia Raya
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN. Mulai minggu kedua bulan Juni 2021, setiap Senin pagi seluruh pejabat pimpinan dan pegawai di kementerian/lembaga pemda harus melakukan apel pagi.
"Dimulai Minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda acara virtual dan fisik terbatas," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Dalam apel itu, turut dilaksanakan pengibaran bendera merah putih lalu memberikan salam hormat kepada bendera merah putih.
Peserta juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan text Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara dan doa bersama.
Tjahjo menambahkan, para ASN juga harus memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB
"Diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai K/L/Pemda di kantor," ucap Tjahjo.
Lalu pada hari Rabu dan Jumat, Tjahjo mengatakan pada pukul 10.00 WIB akan ada pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda.
"Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/ menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila," tutur Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan kebangsaan dan kecintaan ASN terhadap NKRI.
"Tingkatkan rasa kebangsaan dan cinta NKRI,” tutup Tjahjo. (tm)
Tulis Komentar