Polisi Batam Bekuk 4 Pelaku Curas dan Penadah Berstatus Residivis

Polisi saat memberi keterangan pers pelaku curas

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Empat orang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Penadahan, berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O berhasil diamankan oleh Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. Sabtu (5/06/2021), malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain menangkap 4 pelaku polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah ktp Korban Inisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si.
mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak korban yang melaporkan ke polisi terkait kejadian yang dialaminya.

″Tempat Kejadian Perkara berada di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Tepatnya itu di Jalan Bunga Raya di dekat Foodcourt Utama, Sabtu Tanggal 5 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kombes Harry Goldenhardt, Senin, (07/06/2021)
siang.

Diterangkan Harry, adapun pihak yang menjadi korban merupakan pasangan suami istri berinisial H dan MA, beralamat diperumahan Baloi Indah, di Kecamatan Lubuk Baja, dengan tersangkanya empat orang, berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O. 

″Modus operandi si tersangka CB dan AT adalah, melakukan tindak penjambretan, dengan menggunakan sepeda motor. Lalu hasil pencurian itu di jual kepada tersangka SA dan OS, sebagai penadah," kata Kabid Humas.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, SIK mengatakan, tersangka ini masih baru diamankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui TKP lain dalam beraksi.

"Para tersangka ialah, merupakan residivis yang melakukan tindak kejahatan dengan melukai korban serta dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Arie Dharmanto.

Adapun kronologis penangkapan
para pelaku, ucapnya, pada Hari Minggu Tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 00.30 Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban. 

"Kemudian tim langsung menuju ke TKP dan melakukan langkah penyelidikan. Di lokasi, berhasil mengamankan Inisial CB, dan pada diri tersangka ini diamankan uang tunai sebesar Rp. 650.000, merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban. Kemudian tim melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya," kata Kombes Arie,  

Malam itu juga, ucapnya, tim juga berhasil mengamankan AT dan SA di Warnet Ruko Marbella 1 dengan BB berupa uang tunai sebesar Rp. 300,000, satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk memantau korban sebelum beraksi.

Tidak berhenti sampai disitu saja, imbuhnya, tim kembali melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, sehingga berhasil mengamankan tersangka OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang, dengan BB berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA seharga Rp 2 juta.

"Kemudian keempat tersangka ini beserta BB, langsung kami bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Dijelaskannya, peran dari masing-masing tersangka ini adalah, CB berperan sebagai Eksekutor dan pada Tahun 2019 pernah di vonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang.

Ia baru bebas bersyarat pada April 2021. AT merupakan residivis dan pada Tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di lokasi Batam Center dan bebas bersyarat tahun 2019 dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP. Yaitu, di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam. 

Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan yaitu membeli Handphone curian di Tiban, bebas asimilasi Covid-19 di Tahun 2020. 

"Tersangka SA sebagai penadah yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT," jelasnya.

Terhadap keempat tersangka, ujar Arie diterapkan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara beserta tindak pidana penadahan, dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kepada para terangka dikenakan dengan Pasal 365 dan Pasal 380,
dengan hukuman maksimalnya 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (wan).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar