Pemkab Lingga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Tinjol Singkep Barat

Tim dari Pemkab Lingga tutup aktivitas tambang di Desa Tinjol, Lingga

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menghentikan serta menutup seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan secara resmi di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jum at (21/5/21).

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lingga Abdul Hamid mengatakan pihaknya bersama tim terpadu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Kesbang Pol, Camat Singkep Barat dan mantan Bupati Lingga, Alias Wello mendatangi aktivitas tambang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan seluruh administrasi pertambangan yang mereka miliki.

"Tim terpadu turun ke Desa Tinjol Singkep Barat guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh administrasi kegiatan pertambangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.

Di lokasi kita menemukan seseorang yang bernama Yopi dan mengaku sebagai koordinator lapangan dengan menyodorkan surat izin pertambangan (SIUP) PT Yeyen Bintan Pratama (YBP), ketika ditanya siapa penanggung jawab kegiatan ini, katanya Ridwan dan Budi Susanto, .

"Setelah SIUP yang disodorkan diperiksa, kedua nama yang disebutkan tidak tertera didalam struktur pengurus sebagai penanggung jawab maupu direksi dari PT YBP," bebernya.

Akhirnya tim memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan alasan keamanan dan kenyamanan menghentikan sementara seluruh aktifitas pertambangan yang mereka lakukan sampai seluruh kelengkapan perizinan dapat mereka perlihatkan, tegasnya.

Abdul Hamid juga mengungkapkan sebelumnya tim juga telah berkoordinasi dengan dinas esdm Kepri guna menelusuri kelengkapan persyaratan pertambangan milik PT YBP, ternyata ada beberapa persyaratan pertambangan seperti persetujuan RKAB dan persetujuan KTT yang belum dipenuhi oleh pihak YBP sehingga mereka belum di izinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

"Ada beberapa administrasi yang belum lengkap oleh karena itu PT YBP belum diperkenankan untuk melakukan aktivitas pertambangan," pungkasnya. (mad) 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar