Pemprov Kepri Putuskan ASN Kerja dari Rumah

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negera (ASN) yang dimulai sejak Selasa (18/5/2021) hari ini hingga 31 Mei mendatang.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah disampaikan dengan memperhatikan intensitas penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Karena itu dinilai perlu dilakukan upaya pencegahan. Yaitu, penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) atau WFH.

"Kepala perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Arif di Tanjungpinang, Selasa (18/5/2021).

Dia menjelaskan, beberapa kriteria pegawai yang prioritas untuk bekerja di rumah di antaranya pegawai yang sedang mengandung atau menyusui, jabatan pelaksana/ fungsional/ pegawai tidak tetap/ tenaga harian lepas yang berusia lebih dari 50 tahun dengan tugas fungsi bersifat bukan strategis.

Kemudian, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu. Selanjutnya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir dan lain sebagainya.

"Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bagi pegawai yang melaksanakan WFH dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan. Selain itu, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi.

"Selama penyesuaian sistem kerja ini untuk sementara pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan," ucapnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar