Arus Lalulintas Bintan-TPI Disekat dari 10-17 Mei 2021

Penyekatan arus lalulintas

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG –  Mengantisipasi penyebaran dan penularan wabah virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bintan mengambil langkah penyekatan atau membatasi jumlah masyarakat yang bertujuan masuk kebeberapa tempat wisata atau lokasi lainnya di Bintan.

Terhitung sejak 1 April 2021 Bintan telah membuat pos disejumlah titik untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang akan masuk ke daerah Kabupaten Bintan.

Rudi Chua anggota DPRD Kepulauan Riau menghimbau masyarakat tetap mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan sesuai protokol kesehatan.

Ia juga mengakui baru memperoleh informasi pemberlakuan penyekatan di perbatasan Bintan menuju Tanjungpinang yang akan diterapkan terhitung 10 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, Minggu (9/5/21).

“Informasi ini baru saja saya dapatkan, diharapkan masyarakat Tanjungpinang yang ingin berkunjung ke Bintan mematuhi protokol kesehatan serta memiliki tujuan dan alasan yang jelas dan kuat menuju Bintan," imbuhnya.

Apabila ingin melakukan kunjungan keluarga masyarakat diharapkan harus punya tujuan yang jelas atau memiliki usaha maupun yang bekerja di Bintan, bahkan jika masyarakat ingin berlibur ke Bintan wajib menunjukkan bukti reservasi hotrl atau lokasi yang akan dituju, ujarnya.

“Sementara untuk kegiatan lain yang tidak bersifat penting, misalkan untuk berdarmawisata ke pantai agar dapat ditunda sementara untuk tanggal tersebut diatas. Untuk perjalanan Tanjungpinang ke Bintan tidak diwajibkan melakukan PCR, Antigen atau genose,” tambahnya.

Sementara Kabag Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson mengatakan, penetapan itu sudah diberlakukan mulai tanggal 6 Mei namun besok diperketat lagi.

"Kita sudah lakukan itu mulai tanggal 6 Mei lalu, namun besok akan diperketat lagi pengawasannya. Hingga kini kita belum lakukan penolakan karena masih stabil kondisinya,” katanya.

Saat ini lalu lalang bagi warga Bintan ke Tanjungpinang dan sebaliknya seperti biasa karena banyaknya para pekerja yang bekerja di Bintan tapi tinggal di Tanjungpinang dan sebaliknya. 

Alson juga menambahkan jika masyarakat yang melakukan perjalanan itu masih termasuk masyarakat tetap, dari tanggal 7 hingga sekarang belum ada masyarakat yang diarahkan untuk putar balik arah. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar