Tak Patuhi Surat Edaran, Sejumlah Gerai Kopi di TPI Ditutup

Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma saat memantau sejumlah gerai kopi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG –  Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif  Covid-19 serta menghormati suasana bulan Ramadhan 1442 H, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP menutup sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan jam operasional, Kamis (22/4/21).

Berdasarkan pantauan, penutupan sejumlah gerai kopi karena tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Rahma meminta kepada pemilik dan pengelola Cafe dan Gerai Kopi untuk mematuhi Surat Edaran Pemko Tanjungpinang tentang penerapan waktu beroperasi. "Tetap menerapkan jarak aman, sekarang sudah jam berapa, saya minta tutup, tau tidak saat ini penyebaran Covid-19 semakin banyak di Tanjungpinang bahkan sudah ada yang meninggal,”katanya

Semua di razia ini tidak ada tebang pilih. Saya ingin Tanjungpinang kembali seperti sedia kala tanpa Covid-19, teguran pertama kita berikan, jika masih membandel kita berikan teguran kedua, dan jika masih juga tidak mengindahkan, tutup dan izinnya kita cabut, tegas Rahma.

Sementara itu, Pemko Tanjungpinang melalui Walikota Rahma bersama Tim Satpol PP, TNI-Polri komitmen bersama-sama terus memantau cafe, kedai kopi, pujasera dan tempat hiburan malam lainnya di Tanjungpinang demi menekan angka penyebaran penularan Covid-19. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar