60% Konsumen Online Akses Situs Web Streaming Bajakan

Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten online dari konsumen Indonesia, mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga (63%) konsumen online Indonesia telah mengakses situs web streaming bajakan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten online dari konsumen Indonesia, mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga (63%) konsumen online Indonesia telah mengakses situs web web streaming bajakan atau situs torrent untuk mengakses konten premium tanpa membayar biaya berlangganan.

Survei yang yang dilakukan oleh YouGov ditugaskan oleh Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association, juga menemukan bahwa 29% konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan. TV box ini juga dikenal sebagai Perangkat Streaming Gelap (ISD), yang sudah terisi dengan aplikasi illegal yang memungkinkan pengguna untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya dengan biaya berlangganan tahunan yang rendah

Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35% pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan anak muda yang mana 44% dari mereka berusia 18 - 24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini. Dari 63% konsumen yang mengaku mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent, 62% menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka dari layanan TV berbayar yang legal.

Untuk melawan pembajakan online yang merajalela dan merusak ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan. Sejak Juli tahun ini, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari Asosiasi Industri Video Asia (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay .

Industri konten di Indonesia kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan oleh situs web pembajakan lokal terhadap industri mereka.

“APFI prihatin dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63% dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web bajakan atau situs torrent. Pencurian konten tidak dapat disangkal merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware (perangkat lunak berbahaya). APFI memuji upaya KOMINFO dan Video Coalition of Indonesia (VCI) dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari seribu situs web dan domain bajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez, Jumat (20/12/2019).

Wakil Presiden, Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim menyatakan bahwa survei terbaru menunjukkan bahwa aktivitas pembajakan memiliki dampak merusak yang signifikan pada layanan konten yang sah. Belum lagi aktivitas pornografi dan perjudian yang dilayani oleh situs-situs ilegal ini.

“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan berarti terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Indonesia (GPBSI), Djonny Sjafruddin mengungkapkan, pada tahun ini hampir 2.000 tayangan beroperasi, dan pada tahun 2020 total ada 3.000 tayangan akan diluncurkan di seluruh Indonesia. “Kita memerlukan investasi yang kuat, baik pemain lokal dan internasional, baik perusahaan bioskop dan pembuat konten. Namun, hambatan terbesar terhadap investasi dan industri ini kami secara keseluruhan, adalah pembajakan online,” paparnya.

Menurut penelitian YouGov, 63% konsumen online Indonesia telah mengakses situs web atau torrent streaming, yang jumlahnya mencapai puluhan juta pengguna. Usaha perlawan terhadap pembajakan telah dimulai , dan pujian harus diberikan kepada Koalisi Video Indonesia (VCI) dan Kominfo karena telah memblokir lebih dari seribu situs pembajakan dan domain aplikasi. Seluruh pecinta film harus bersatu melawan pembajakan online.

Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Edwin Nazir memuji Kominfo karena memblokir situs pembajakan yang merusak industri. Triliunan rupiah hilang dari industri konten setiap tahun dan berakhir di kantong sindikat kejahatan.

“Pencurian konten pada skala saat ini tidak dapat dipertahankan dan kami mendesak pemerintah untuk lebih terlibat dalam perlawan terhadap para penjahat yang menghasilkan uangn dari situs web pembajakan ini,” tegasnya.

Sedangkan General Manager Coalition Against Piracy (CAP) Neil Gane mengangkat tentang risiko potensial yang dihadapi oleh konsumen yang mengakses situs web bajakan dan aplikasi terlarang.

Dia menyatakan, kerusakan yang dilakukan oleh pencurian konten terhadap industri kreatif Indonesia adalah tanpa kompromi. Namun, kerusakan yang terjadi pada konsumen Indonesia karena hubungan antara pembajakan konten dan malware, baru mulai dikenal.

“Ekosistem pembajakan ini bias menjadi tempat yang subur untuk malware. Keinginan untuk hal yang gratis dan mengakses konten curian melalui situs bajakan atau perangkat streaming ilegal membutakan mata beberapa konsumen dari risiko nyata infeksi malware berbahaya seperti spyware," tuturnya. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar