Horee Mulai 5 April 2021, WNA yang Menikah dengan WNI Diizinkan Masuk Indonesia

Imigrasi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Orang asing yang memiliki pasangan warga negara Indonesia alias kawin campur (mix-marriage) mendapatkan kesempatan memasuki wilayah Indonesia mulai hari ini Senin, 5 April 2021. Kebijakan itu langsung dikeluarkan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebagai informasi, pasangan kawin campur yang mendapatkan akses memasuki wilayah Indonesia tersebut ialah pasangan yang mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.

Arya Pradhana Anggakara selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan, orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, termasuk anaknya yang merupakan anak hasil kawin campur yang belum dewasa, akan diizinkan masuk Indonesia jika mempunyai VITAS dengan indeks 317.

Kembali dibukanya akses masuk Indonesia bagi WNA yang menikah dengan WNI ini merupakan angin segar setelah akses tersebut sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan.

Angga menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing. Hal itu didasari oleh Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Namun demikian, pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia rupanya tidak berlaku untuk semua WNA.

Selain pasangan kawin campur, WNA dengan ketentuan khusus yang memiliki tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, WNA yang memegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, juga diberikan izin untuk masuk ke Indonesia.

Tak sampai di situ, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengizinkan WNA dengan status pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu, kru alat angkut dan pelintas batas tradisional turut diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Terlepas dari regulasi terkait kawin campur dan status-status lainnya di atas, para WNA yang mendapatkan kesempatan masuk Indonesia, diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar