Hari Ini Sampai 31 Mei 2021 Pendataan Keluarga oleh BKKBN Dimulai

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE.MM saat menjalani pendataan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Hari ini, Kamis (1/4/21), keluarga Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dilakukan pendataan keluarga oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau. Pendataan dilaksanakan di kediaman Jalan Peralatan KM 7 Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut Ansar Ahmad memberikan data secara lengkap ke petugas BKKBN yang datang secara khusus untuk melakukan pendataan ke keluarga Gubernur. Hj. Dewi Kumalasari MPd yang merupakanKetua PKK Kepri yang juga istri gubernur terlihat ikut mendampingi dalam pendataan tersebut. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, Dra. Hj. Misni, juga terlihat hadir. Pendataan keluarga sendiri dimulai dari tanggal 1 April hingga 31 Mei.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad seusai pendataan mengatakan, pendataan keluarga dilakukan untuk validasi data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.  

“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” kata Ansar Ahmad.

Untuk itu Ansar Ahmad berharap seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar menyambut baik program pendataan keluarga ini dengan memberikan data yang benar, jujur dan akurat. 

"Pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya. Untuk itu kita minta masyarakat agar memberikan data yang benar," jelas Ansar Ahmad. 

Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Adapun BKKBN melakuan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Pendataan Keluarga tahun 2021 juga penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Pendataan Keluarga tahun 2021, lanjut dia, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar