Kajati Surati Kepala Daerah di Riau, Isinya Larangan Melayani Jaksa Minta Proyek

Kantor Kejati Riau di Pekanbaru

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tingg Riau Djaja Subagja, menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Gubernur Riau, Bupati dan Walikota di Riau, agar tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.

Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajati Riau pada tanggal 29 Maret 2021, bernomor R-97/L.4/03/2021 dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Pimpinan Kejati Riau.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

YTH : GUBERNUR RIAU, PARA BUPATI / WALIKOTA DI - SELURUH PROVINSI RIAU

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Riau dan untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum Jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan/atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkup pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten / kota se - Provinsi Riau, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dari atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkup pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau Pegawai, baik para Pejabat dilingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) serta para Kajari se-Wilayah Riau.

2. Segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau jika ada upaya permintaan uang dan/atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi / intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau.kejaksaan.go.id/ptsp dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan serta kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad balk sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kejaksaan Tinggi Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Memohon kepada Gubernur Riau maupun pars Bupati / Walikota se Provinsi Riau untuk meneruskan surat himbauan ini kepada scluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Atas Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Jaja Subagja

Guna menanggapi adanya surat himbauan tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnato, membenarkan adanya surat himbauan tersebut yang sudah diterbitkan oleh Kajati Riau, untuk diteruskan kepada Gubernur Riau, Bupati/ Walikota di Riau.

"Benar pak, terima kasih," singkat Raharjo Budi Krisnato kepada oketimes.com saat dikonfirmasikan lewat gawai pada Rabu (31/03/2021). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar