DPRD Anambas Gelar Paripurna Tiga Ranperda
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar rapat paripurna Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA Rabu,(31/3/2020).
Rapat Paripurna tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar.
"Ranperda tersebut antara lain yakni, Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan atau investor, kemudian, Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor Tajung 2016 tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah
Dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 2. Tahun 2016 tentang desa,"ujar Hasnidar.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan, bahwa Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah itu akan segera dibahas.
"Insya Allah kita akan segera membahas Ranperda ini sehingga menjadi Perda, dan dapat dipergunakan,"katanya
Sementara itu Bupati KKA Abdul Haris SH dalam penjelasannya menyampaikan, Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita berharap Ranperda yang disampaikan segera dilanjutkan sehingga dapat menjadi Perda dan dipergunakan," katanya.(002)
Tulis Komentar