Kapolri Resmi Putuskan 1.062 Polsek Dilarang Lakukan Penyidikan

Mapolsek Batam Kota

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan sebuah terobosan anyar di dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Kabareskrim itu mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek). Isinya, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.

Tercatat, dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Listyo beralasan juga, keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Setidaknya ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. Namun hanya polsek di jajaran Polda Metro Jaya yang masih diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar