Pria Diduga Cabuli Anak Umur 10 Tahun Ditangkap


TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung  mengamankan 1 terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan inisial SP (26 tahun). Tempat kejadian perkara (TKP) di Kavling Nato Sagulung, Kota Batam, Rabu, (24/03/2021)

"Berawal Senin (22/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku tinggal berdua di rumah korban insial AS (10 tahun).  Sedangkan pada saat itu ayah korban insial S dan adik korban sedang berada di luar rumah," Ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Jumat(26/03/2021).


Selanjutnya korban karena ke rumah nenek korban terlebih dahulu mandi, dan pada saat mandi pelaku kemudian datang dan mengendong korban dari kamar mandi.

"Pelaku duduk di kamar tamu sambil memeluk korban yang di dudukan di atas paha pelaku.  Dan pelaku kemudian membuka  celana korban," paparnya.


Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah bekerja dengan ayah korban selama 6 bulan dan tinggal bersama ayah korban sebagai potograper dan pelaku di gaji oleh ayah korban sebesar Rp1.200.000.
 
"Atas kejadian tersebut Ayah korban datang melapor ke polsek sagulung pada hari Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib dengan membawa pelaku dan setelah di mintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 1 kali," sebutnya.

Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya atas pengakuan korban dan pelaku selanjutnya pelaku di amankan guna pengusutan lebih lanjut.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar